Jakarta (JBN) - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik, Muhammad Risman Pasigai, di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Risman merupakan Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencemaran nama baik asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, identitas terpidana yang diamankan Muhammad Risman Pasigai, ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulisnya ke JBN News, Selasa (5/4/22).
"Risman ditangkap tim kejaksaan saat berada di rumah di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, kemarin. Risman diamankan karena tidak datang ketika dipanggil sebagai oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dia lalu dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO)".
"Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut Sumedana.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik yang lakukan oleh Risman terjadi dalam rangkaian Musda IX DPD Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Makassar, pada 26-27 Juni 2019. Ketika itu, Risman merupakan ketua panitia Musda.
Dalam kegiatan Musda tersebut, hadir dua orang berinisial HA dan MT. Keduanya sempat membagi-bagikan selebaran kepada peserta Musda. Selebaran itu berisi kalimat, 'menolak/memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar'.
Karena dianggap membuat kegaduhan, HA dan MT diminta panitia keamanan untuk meninggalkan lokasi musda. Namun, sebelum meninggalkan lokasi, HA dan MT sempat bicara dengan Risman.
Kemudian Risman memberikan pernyataan di hadapan media. Dia mengatakan bahwa HA dan MT adalah loyalis mantan Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang mau mengacaukan Musda.
Namun Rusdin mengaku tak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang ke musda membagikan selebaran. Dia lalu melaporkan Risman ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, Risman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis Risman tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
(R/Jbn)