Jakarta – Usai penetapan 30 orang sebagai tersangka kecurangan dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, penyidikan terus diperluas.
Pemerintah bersama Polri tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini, termasuk jika ada keterlibatan oknum dari instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bareskrim Polri yang membentuk Satgas Anti-KKN CASN 2021 mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jarinagn tersebut. Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital pasti ditangkap dan diproses,” tegas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers, Senin (25/04).
Tjahjo mengungkapkan jangan sampai proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan disiapkan dengan melibatkan seluruh instansi, dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahunan lalu, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.
Kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS, termasuk melalui media sosial dan juga temuan BKN. Adanya temuan akan hal tersebut, lantas membuat BKN dan Kementerian PANRB berkoordinasi untuk mengungkap jaringan ini
“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” ungkap Tjahjo.
Kementerian PANRB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Korps Tri Brata atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, Polda, dan Polres, serta Satgas Anti-KKN CASN 2021. “Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Tjahjo.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta. Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan, didiskualifikasi dari Seleksi CASN Tahun 2021. Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.
Terkait kasus kecurangan dalam Seleksi CASN Tahun 2021 ini, sebanyak 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka yang disangkakan itu terlibat dalam kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan, kecurangan terjadi di beberapa lokas,i yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang".
Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut nomor induk pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. “Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” tandas Bima.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Kedua, mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat".
(R/Jbn)