Jakarta - Jumlah wakaf tanah di Indonesia terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahun. Hingga kini tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 58% yang memiliki sertipikat.
Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta agar sertifikasi tanah wakaf terus dipercepat. Sebab menurutnya, tanpa pencatatan yang baik melalui sertifikasi akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat dan bangsa.
"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa," tegas Wapres saat menghadiri acara Gerakan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan secara daring dan luring, di Istana Wapres Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Senin (25/04/2022).
Selain itu, sambung Wapres, tanpa adanya sertifikasi tanah wakaf maka akan menyebabkan hilangnya aset wakaf, terjadinya sengketa, dan data aset wakaf menjadi tidak akurat.
"Ketiadaan sertipikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat," ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara telah menerbitkan sertipikat wakaf sebanyak lebih dari 25.000 sertipikat pada 2021. Menurutnya tanpa adanya program percepatan, diperlukan waktu 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf.
"Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan (secepatnya) karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun," pinta Wapres.
Agar gerakan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan maksimal ke depan, Wapres pun menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan diupayakan oleh berbagai pihak yang terkait.
"Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf. Ini supaya disosialisasikan," ungkapnya.
Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi, jelas Wapres, harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf. Tidak hanya itu, pemahaman ini juga harus dikuasai petugas di kantor-kantor pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," harapnya.
Hal penting kedua, sebut Wapres, adalah perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir (pengelola wakaf).
"Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi, maupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan," terangnya.
Kemudian hal ketiga yang ditekankan Wapres adalah perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antarpemangku kepentingan. Platform ini antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada orang-orang yang membutuhkan.
"Ke depan, platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir," ujarnya.
Dengan demikian, tutur Wapres, tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel dapat terwujud.
"Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai," pungkasnya.
Tampak hadir pada acara ini, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh.
Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Lukmanul Hakim, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing M. Zulkarnain, serta Asisten Deputi Keuangan, Investasi, dan Badan Usaha, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman Ahmad Lutfie. (R/jbn)