JBN.CO.ID | BALI - Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, turut menjadi perhatian orang nomor satu di Pemprov Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster, secara tegas menyebut bahwa dua WNA yang diketahui berkewarganegaraan Rusia itu harus segera diambil tindakan tegas oleh pihak Kemenkumham Bali untuk dimasukkan daftar tangkal.
Sebagaiaman dijelaskan Jamaruli Manihuruk, Kepala Kemenkumham Bali, bahwa dari hasil penyidikan di Polda Bali, dua WNA ini adalah pasangan suami istri asal Rusia. Keduanya pertama kali tiba di Indonesia, Bali pada tahun 2020.
Dari data yang didapat, mereka adalah AMDREI FAZLEEV (36) dan istrinya, ALINA FAZLEEVA (28). Keduanya mengantongi izin tinggal, Kutas Investor.
"Pasutri ini datang ke indonesia sudah dua kali, tahun 2020 dan 2021 sampai sekarang. Selain berlibur dan Berinvestasi, telah mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik," terang Jamaruli.
Lanjutnya, dari penyidikan di Polda Bali bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik Alina adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Saat itu pengakuannya tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil.
Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di lokasi tempat berfoto.
Ditegaskan Jamaruli, sebagaimana arahan Gubernur Koster yang menyatakan bahwa kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati adat istiadat Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci.
Sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan Pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.
Hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal. Perbutan Pasutri Rusia ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jamaruli.[Ar/R4/rls]