JBN.CO.ID, Soppeng, - Pengadilan Negeri Watansoppeng kelas II B menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Darmo Wibowo Mohamad, S.H.M.H.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng, Jalan Kemakmuran Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Jum'at (1/7) disaksikan oleh Forkopimda Soppeng, keluarga besar Pengadilan Negeri Watansoppeng dan undangan lainnya.
Darmo Wibowo Mohamad, SH. MH sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Depok kelas II B dan mencatat beberapa prestasi dalam penegakan hukum salah satunya menjatuhkan hukuman hukuman mati bagi bandar narkoba.
Bersama Majelis Hakim yang diketuainya Darmo Wibowo, SH
MH menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 46 kilogram sabu, terdakwa atas nama Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram, Tutur Hakim Ketua Darmo, Selasa (21/9/2021),diruang sidang utama PN Depok, seperti yang dilansir dari media WartaDepok.com.
Seusai dilantik dan di sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Dr. Silviany.S S.H.,M.H., M.Kn sebagai pejabat struktural Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Darmo Wibowo Mohamad, SH. MH disela acara ramah tamah kepada awak media mengungkapkan " Alhamdulillah saya bisa ditugaskan di Soppeng karena ini memang suatu keharusan dan tugas yang harus diemban oleh hakim khususnya struktural, Ungkap Darmo.
Dikatakanya pula, Semoga saya bisa memberikan kontribusi khususnya kepada Pengadilan Negeri Soppeng dan secara umum bisa memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat Soppeng," Harap Darmo.
Dalam bincang santai bersama awak media tersebut Darmo juga mengungkapkan mengenai hobbynya adventure dan turing, Nanti kapan kapan kita turing bersama, Tutup Darmo. ( Jafar Jeff )