JBN.CO.ID, Makassar --- Terkait laporan polisi Nomor : LP/968/K/XI/2022/Restabes Mksr/Sektor Pnk, tanggal 25 November 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan kuasa hukum korban SLW yakni Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) IWO Sulsel Muh. Abduh, S.H., M.H berharap agar aparat penegak hukum memaksimalkan prosedur dalam penanganan perkara ini dikarenakan sampai saat ini pelaku belum juga ditemukan.
"Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan hukum adalah bagaimana masyarakat dalam hal ini adalah korban bisa memperolah manfaat hukum dari apa yang dialaminya saat ini", ucap Muh. Abduh saat ditemui usai mengikuti kegiatan Mubeswil I IWO Sulsel di Baruga Anging Mamiri, jumat (16/12/22).
LBH IWO Sulsel tetap mengapresiasi langkah langkah hukum yang dilakukan Penyidik kepolisian atas dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya, namun sekali lagi kuasa hukum dan pihak keluarga korban juga berharap agar persoalan ini segera membuahkan hasil.
"Serta jika atas perbuatan pelaku terbukti melakukan perbuatan pidana, maka sanksi yang diberikannya pun harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", tambah Abduh.
Ditempat yang sama Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir turut mendesak pihak kepolisian agar segera menemukan pelaku bila perlu diterbitkan surat keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Apa yang dilakukan pelaku ini kepada korban sungguh sudah kelewat batas, dan mohon penyidik lakukan upaya yang maksimal dalam menemukan pelaku karena jika abai maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian khususnya polsek Panakukkang dimana kasus ini dilaporkan", jelas Zulkifli Thahir.
Diketahui korban penganiayaan itu merupakan anak dari Ketua PD IWO Toraja Raya, karena dasar itulah keluarga besar IWO Sulsel turut prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku atas perlakuannya kepada korban.
"Keluarga besar IWO se Sulsel mengecam keras dan menuntut kinerja kepolisian agar melakukan langkah langkah taktis, tepat dan terarah untuk segera menangkap pelaku penganiayaan", pungkas Ketua PW IWO Sulsel.(**)