JBN.CO.ID, Soppeng, - Konferensi Pers terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dalam pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng dihadiri oleh puluhan wartawan dari 6 organisasi pers.
Acara Konferensi Pers yang diadakan di Hotel Maryam Palace Rabu(14/12/12) dipandu oleh moderator yang juga salah satu Komisioner KPU Soppeng Aspikal.
Mendapatkan kesempatan pemaparan pertama Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos. M.Si mengungkapkan KPU tidak serta merta melakukan perubahan daerah pemilihan.
" Beberapa hari ini di media sosial, warung kopi, dan beberapa tempat yang menjadi pembicaraan hangat adalah rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu legislatif tahun 2024 untuk DPRD Soppeng " Lanjut Muhammad Hasbi.
" Komisi Pemilihan Umum Soppeng memberikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk dibicarakan dan didiskusikan "
Menanggapi isu isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait rancangan penataan daerah pemilihan Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos.M.Si menegaskan KPU Soppeng dalam penataan dapil dan alokasi kursi berjalan sesuai dengan regulasi yang mengatur, penataan dapil bukan untuk kepentingan golongan,Tegasnya.
Ditempat yang sama Musakkir dari divisi teknis KPU Soppeng menjelaskan mekanisme dan regulasi yang mengatur daerah pemilihan dan alokasi kursi.
" Untuk menentukan jumlah kursi di Kabupaten/Kota, KPU lebih dahulu menetapkan jumlah kursi setelah menerima Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) sebagai sumber utama dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 201" Terang Musakkir.
" Berdasarkan DAK2 yang diterima, maka KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Atas dasar inilah KPU Kabupaten/Kota merancang usulan penataan dapil di wilayah masing-masing,"
" Rancangan yang telah di buat, dituangkan dalam berita acara dan diumumkan ke masyarakat umum untuk selanjutnya dilaksanakan uji publik dengan menghadirkan perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, LSM dan perguruan tinggi (PKPU Nomor 6/2022 pasal 15, pasal 16). Pengumuman rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi wajib dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat baik secara pribadi, lembaga, organisasi atau partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 4 PKPU Nomor 6/2022 dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Sehingga dengan demikian, rancangan yang dibuat telah mengakomodir banyak pihak." Pungkas Musakkir.( Jafar Jeff ).