JBN.CO.ID,PINRANG, - Setelah mengamankan dua orang warga Desa Pincara sebagai penadah pencurian Handphone selanjutnya team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama atas nama Rahmat (27) warga Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Aiptu Syahrir yang memimpin langsung team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui saat itu berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang." (14/01/2023).
Pelaku kami amankan setalah menerima laporan dari korban atas nama Rahmawati (43) dan Siti yang mengatakan bawah 3 unit handphone miliknya telah di curi oleh seseorang pada waktu malam hari setelah dirinya tertidur lelap yang mengakibatkan kerugian dengan jumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)."
Atas dasar informasi itulah, kemudian saya bersama team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengetahui posisi terakhir handphone milik korban juga mengamankan terduga pelaku sebagai penadah tiga unit handphone yang telah dijual pelaku utama kepada dirinya." Jelas Aiptu Syahrir pada awak media.
Dari keterangan kedua pelaku bernama Lukman (43) dan rekannya Ashari (40) yang diamankan sebagai penadah, mengatakan 3 unit handphone tersebut didapatkan (dibeli) dari pelaku utama Rahmat dengan harga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk satu unit Handphone."
Kemudian Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama teamnya melakukan pengejaran kepada pelaku atas nama Rahmat di Kecamatan Batulappa dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam (13/01/2023) tanpa melakukan perlawanan kepada petugas."
Dari hasil pengakuan pelaku mengatakan dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban saat korban tengah tertidur lelap di dalam kamar miliknya dan tiga unit handphone tersebut sementara di charger di ruang tamu."
Setelah mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Uni Handphone Merk VIVO Y21 Warna Metalik Blue, 1 Unit Handphone Merk VIVO Y17 Warna Pearl Pink dan 1 unit Handphone Samsung A5 warna hitam. Selanjutnya pelaku kami serahkan ke Kapolsek Patampanua Iptu Sukri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya."
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi melalui kontak cellulernya via WhatsApp, bahwa semua personil Polres Pinrang dan Polsek jajaran agar melakukan tindak lanjut laporan masyarakat sesua hukum yang berlaku di negara kita."
Dan tidak adanya model tabang pilih dalam menangani proses hukum tersebut, siapapun itu lakukan proses hukum, apakah itu model penanganan Restoratif Justice (RJ) atau penahanan dengan melihat tindak pidana yang dilakukan." Harapnya.
Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan tetap jaga nama baik citra kepolisian khususnya Polres Pinrang Polda Sulsel. Apabila ada oknum kepolisian yang mencoba bermain main dengan oknum pelaku pelanggaran hukum tersebut, baik itu Narkotika, kriminal jenis curas, curat, curanmor atau sengketa lahan akan saya berikan sanksi tegas sesuai aturan dalam instusi kepolisian Polres Pinrang." Tegasnya (***)