JBN.CO.ID,PINRANG,- Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Minggu(12/02/23).
Terduga pelaku berinisial IN(22) dan berhasil di amankan disalah satu rumah yang berada di daerah Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang beserta alat bukti parang panjang lengkap dengan sarungnya. Terduga pelaku di amankan tanpa melakukan perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, diamankannya IF, yang merupakan warga Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Paleteang itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari keluarga korban,AA(29).
Penganiayaan ini terjadi di jalan Sarigala Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku telah menganiaya korban MH (26) dengan cara memarangi paha sebelah kiri dengan menggunakan sebilah parang panjang.
Akibatnya, Korban MH saat ini berada di RSUD Lasinrang untuk mendapat perawatan medis.
Sementara itu, terduga pelaku IN (22) saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(**)