JBN.CO.ID,PINRANG, - Menindaklanjuti arahan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, Wakapolsek Tiroang bersama Lurah Tiroang, Kanit Binmas Aiptu Jamal serta Babinsa menggelar kegiatan Restoratif Justice (RJ) sengketa lahan antara bersaudara di wilayah hukum Polsek Tiroang Polres Pinrang Polda Sulsel.
Kegiatan restoratif justice (RJ) ini di pusatkan di Kantor Lurah Tiroang dan dihadir langsung kedua belah pihak yang bertikai terkait sengketa lahan persawahan milik keluarga mereka (03/02/2023).
Saat dilakukan mediasi tersebut kedua belah pihak terus melakukan pertengkaran cekcok mulut dan akhirnya dijelaskan secara rinci terkait kasus yang mereka alami sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan persawahan itu di bagi rata luas ukurannya." Ungkap Wakapolsek Tiroang H.M.Mansyur pada awak media.
Sehingga mediasi dengan sistem restoratif justice (RJ) bisa berjalan aman tertib serta kondusif dan lancar." Bebernya.
Setiap permasalahan yang dialami warga di wilayah hukum masing - masing Polsek jajaran Polres Pinrang dan hukumannya dibawah lima tahun agar segera dilakukan mediasi dengan sistem restoratif justice (RJ) di kantor lurah atau desa terkait."
Dan pihak yang terlibat didalam kasus itu harus dihadirkan bersama dengan aparat keamanan dari TNI-Polri serta pemerintah desa maupun kelurahan." Tegas AKBP Adjie.
Utamakan komunikasi yang netral dalam penyelesaian kasus itu, jangan pernah menyalahkan siapapun dalam kasus itu tetapi cari solusi terbaik agar keduanya visa berdamai dan hidup rukun dalam keluarga mereka." Ujar Kapolres Pinrang (Hms/*).