JBN.CO.ID,PINRANG, - Dua lelaki yang berstatus adik kakak asal Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa saat ini menjadi penghuni sel Sat Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel.
Dimana kedua bersaudara ini diamankan team Banteng Sat Narkoba Polres Pinrang setelah nekat menjadi kurir barang haram Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 172.56 gram.
Dari penjelasan Kasat Narkotika Polres Pinrang AKP Syaharuddin yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, kedua pemuda bersaudara ini nekat menjadi kurir sabu dari Kabupaten Gowa menuju Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."
Dikarenakan orang tua dari kedua bersaudara ini sedang terlilit hutang yang begitu banyak sehingga dirinya nekat menerima tawaran dari seorang bandar inisial A untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bruto 172.56 gram di daerah Kabupaten Pinrang untuk dibawa ke Kabupaten Gowa." Tutur AKP Syaharuddin.
Kedua lelaki bersaudara ini berinisial RI (29) dan RC (33) yang ketahuan ingin mengambil
barang haram tersebut oleh team Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang langsung di bekuk dan diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu yang akan dibawanya ke Kabupaten Gowa." Jelas AKP Syaharuddin pada awak media (13/03/2023).
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang ditemui awak media saat memimpin kegiatan press release pengungkapan Narkotika oleh unit Narkoba Polres Pinrang mengungkapkan bahwa, kedua pelaku ini adalah saudara kandung dan nekat melalukan tindak pidana kriminal (kurir) sabu diwilayah hukum Polres Pinrang."
Dikarenakan orang tua kedua pemuda ini sedang terlilit utang dan rencananya uang hasil pengantaran Narkotika jenis sabu itu akan digunakan untuk membayar utang orang tuanya kepada rentenir, koperasi dan juga pembiayaan." Ujar Kapolres Pinrang.
Saat diamankan unit Satres Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung AKP Syaharuddin bersama Kanit I dan Kanit II Opsnal Sa Narkoba team Banteng mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan satu jenis sabu sabu dengan berat bruto 172.56 gram beserta 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik terduga pelaku."
Kapolres menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara (*).