JBN,CO.ID,PINRANG, - Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir berhasil mengamankan pelaku pencurian dua unit handphone di lokasi Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/03/2023) siang.
Pelaku dengan inisial RA (24) warga asal Tanjongge Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng diamankan unit Resmob atas hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi mata di lokasi kejadian."
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel bersama barang bukti dua unit Handphone merek Vivo dan merek Oppo serta satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio J yang digunakan pelaku melakukan aksinya." Jelas Aiptu Syahrir pada awak media.
Pelaku ini kata Aiptu Syahrir kesehariannya memang sering melintas di wilayah BTN Perumnas Corawali Pinrang. Dan melakukan tindak pidana pencurian disalah satu depot Air Galon milik warga berinisial AMR (43)."
Lanjut kata Aiptu Syahrir, saat melakukan tindak pidana pencurian itu pelaku sempat terekam CCTV pengintai atas dasar itulah sehingga team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan."
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan kepada awak media terkait tindak pidana pencurian ini mengatakan, bahwa pelaku inisial RA (24) kesehariannya memang sering berada dilokasi BTN Perumnas Corawali Pinrang.
Dan pelaku mengambil handphone milik korban MR bersama AMR pemilik depot air galon itu saat dirinya akan melaksanakan sholat Duhur di dalam rumah."
Karena situasi saat itu di depot air galon sedang sunyi sedangkan korban MR sedang mengantar pesanan seseorang dan korban AMR tengah melaksanakan sholat Duhur sehingga pelaku RA dengan leluasa langsung menggasak kedua unit handphone yang tersimpan dalam laci di depot air galon tersebut." Jelas Kapolres Pinrang.
Atas dasar laporan korban kepada unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, selanjutnya team melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV serta beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP)."
Sehingga ciri maupun tempat tinggal pelaku langsung diketahui kemudian team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan."
Dari hasil interogasi kepada pelaku RA kata AKBP Adjie, dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan pencurian dua unit handphone di salah satu depot galon di BTN Perumnas Corawali Pinrang."
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya." Urai orang nomor satu di Mapolres Pinrang kepada awak media (*/HumasPolresPinrang).