JBN NEWS | JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bakal memanggil bos Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Senin (3/7/2023) besok.
"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (1/7).
Ia mengatakan, bahwa status yang bersangkutan dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi dari dua laporan yang diterima Polri.
"Terkait Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Komjen Agus di Jakarta, pada Jumat (30/6/2023).
Jendral Agus menambahkan, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi, maka Direktorat Tindak Pidana Umum akan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023).
"Tentu untuk menentukan unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut," imbuhnya.
Ia berharap dari hasil gelar perkara tersebut, apakah nantinya perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa.
Perkara dugaan penistaan agama itu bermula dari unggahan di media sosial dan Polri baru-baru ini telah menerima satu laporan.
“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar Komjen Agus di Jakarta, pada Senin (26/6/2023).
Polri saat ini belum mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut.
“Secara sepintas dari apa yang diupload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” kata dia.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri baru menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang Al Zaytun. Dan tak menutup kemungkinan adanya laporan baru.
Informasi yang diperoleh terkait kasus ini, yakni Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain itu, laporan dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, ia mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat juga akan menyampaikan fatwa terkait bos Al Zaytun Panji Gumilang tersebut. (red)