JBN.CO.ID, Soppeng, - Permasalahan sengketa atas kepemilikan tanah sering kita dengar dan lihat baik melalui media elektronik,cetak maupun media online.
Adalah hal yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat adalah masalah sengketa atas tanah baik antara sesama warga masyarakat, lingkup keluarga ( Kewarisan ) maupun antara masyarakat biasa versus perusahaan.
Menyikapi hal itu beberapa mahasiswa dan tenaga pengajar menawarkan pengetahuan hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut dalam bentuk buku. Sehingga siapapun dan dari basic apapun bisa tercerahkan mengenai bentuk penyelesaian masalah sengketa tanah melalui Book Chapter yang diterbitkan pada tahun 2022 oleh Chakti Pustaka.
Mengusung judul yang menarik dan dikemas dalam satu topik. Book Chapter " Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah " bisa menjadi salah satu refrensi bacaan untuk menambah pengetahuan hukum khususnya masalah sengketa tanah.
Salah satu penulis di chapter satu dengan judul " Teori Pembuktian Pada Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah " adalah Mappasessu, SH.MH.
Mappasessu ketika ditemui rehat disalah satu warkop di Soppeng (3/8/23) mengungkapkan bahwa pada chapter satu yang dia tulis itu mengulas perihal Penerapan Teori Pembuktian terhadap suatu perkara hak milik atas tanah dengan tujuan akan menjadi referensi bagi semua pihak, baik yang penggugat maupun tergugat bahkan bagi aparat penegak hukum lainnya demikian pula dengan masyarakat umum yang membutuhkan pengetahuan terkait sengketa hak milik khususnya objek tanah.
Menurut Mappasessu, Tulisan ini sangat dominan tinjauannya dari sisi seorang LAWYER, hal yang sangat dekat dari aktifitas sehari-harinya sebagai koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng.
Rutinitasnya sebagai Lawyer menjadikan Mappasessu sangat dekat dengan solusi-solusi terhadap masalah hukum / problem solving of law khususnya permasalahan yang berobjek masalah tanah yang dia tuangkan dalam Book Chapter ini.
Disisi lain aktivitasnya sebagai seorang Dosen Praktisi di Universitas Terbuka menjadikan tulisan dalam buku tersebut tidaklah mengesampingkan aspek teoritis suatu kajian sehingga nilai akademis tulisan ini pun masih kuat. Suatu ramuan tulisan yang khas, yakni tulisan seorang praktisi namun punya kegairahan dalam dunia akademisi.
Lawyer muda yang sementara menempuh program doktoral pada program studi hukum Islam di salah satu Universitas Negeri terkemuka di Makasar ini ketika ditanyai aspek lain yang ingin dicapai dari penerbitan buku, menjawab dengan lugas diiringi dengan senyuman "Besar kecilnya manfaat buku ini bagi masyarakat di Indonesia, penulis meniatkannya teruntuk kedua orang tua yang telah mendahului, Bapak Petta Mandong dengan Mama Simpurusia agar menjadi amal jariyah dari seorang anak yang berusaha selalu berbakti." Pungkas Dr.(C) Mappasessu, SH.MH.( Jafar Jeff ).