JBN.CO.ID, Soppeng -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng yang kini penanganannya di Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng terus bergulir.
Diketahui, Kejari Soppeng (3/10) telah menyerahkan berkas penanganan dugaan pungli yang terjadi di Kemenag Soppeng kepada Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Kabupaten Soppeng.
Dihubungi Kompol H Muhiddin Yunus SH MH Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Kabupaten Soppeng, yang juga Wakapolres Soppeng, menegaskan kalau kasus dugaan pungli di Kemenag Soppeng terus berlanjut pemeriksaannya, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut dipaparkan oleh Kompol H. Muhiddin Yunus, sejauh ini, kami telah memanggil 30 orang untuk diambil keterangannya terkait dugaan kasus pungli yang terjadi di Kemenag Soppeng, ujarnya
Tentunya kami. Tim Saber Pungli Soppeng Pastikan penanganan kasus ini tetap dilanjutkan penyelidikannya, dan segera menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya
Untuk diketahui, dugaan pungli dilingkup Kemenag Soppeng ditengarai terjadi diseputar pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C yang diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang. (***)