https://www.jbn.co.id/

 

Hasil Gelar Perkara Terbukti Ada Pungli di Kemenag Soppeng

JBN.CO.ID
Sabtu, 25 November 2023 | 11:57 WIB Last Updated 2023-11-25T04:57:24Z

JBN.CO.ID, Soppeng -- Penanganan Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng yang ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng sudah rampung.

Selanjutnya berkas kasusnya diserahkan Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus. SH. MH selaku Ketua UPP Saber Pungli Soppeng kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia yang diterima Asep Komaruddin, di Ruang Posko Sekretariat Saber Pungli Inspektorat Provinsi Sulsel Jln. A. P. Pettarani, Jumat (24/11/2023).

Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus. SH. MH Ketua UPP Saber Pungli Soppeng yang dihubungi media membenarkan prihal Penyerahan Berkas Penanganan Perkara Kasus Pungli pada Kantor Kemenag Kab. Soppeng yang ditangani Sat Reskrim Polres Soppeng selaku Pokja Penindakan UPP Kab. Soppeng kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.


Kompol H. Muhiddin Yunus menegaskan kalau penyelidikan kasus pungli di Kemenag Soppeng, dirinya telah menyampaikan akan melakukan gerak cepat dan segera menuntaskan kasus tersebut, kini berkasnya telah kami serahkan kepada APIP Kementerian Agama Republik Indonesia, ujarnya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H menyampaikan, berkas tersebut telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Setelah kami mengadakan gelar perkara yang melibatkan inspektorat provinsi, irwasda polda sulsel, penindakan krimsus polda sulsel, Intelkam polda sulsel. Upp provinsi. Hasil gelar perkara di rekomendasikan untuk dilimpahkan ke APIP Itjen kemenag, jelasnya

"Dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, serta terbukti terjadinya pungli", kata Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Lanjut Iptu Ridwan, penanganannya sekarang berada di pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti, pungkas Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Untuk diketahui, dugaan pungli dilingkup Kemenag Soppeng ditengarai terjadi diseputar pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C yang diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Gelar Perkara Terbukti Ada Pungli di Kemenag Soppeng

Trending Now

Iklan