JBN NEWS | JAKARTA – Pada hari Rabu, 3 Januari 2024, Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) mengadakan Audiensi dan Bincang Keadilan yang krusial di Kantor Komnas HAM RI. Kunjungan ini merupakan bagian dari usaha FGSNI dalam memperjuangkan hak pengakuan, terutama Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan jabatan dan golongan bagi guru madrasah non-ASN yang berusia di atas 55 tahun, terhalang oleh ketentuan UU.
Hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan ketua pengurus dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banjarnegara, Pesawaran Lampung, Temanggung, Kebumen, serta anggota FGSNI yang usianya telah mencapai 55 tahun ke atas. Diskusi tentang keadilan dihadiri oleh hari Kurniawan, komisi Pengaduan, dan DR. Prabianto, M.Sc, komisi Mediasi.
Fauzan Mutrofi, S. Pd.I, sebagai jubir FGSNI, menegaskan bahwa langkah ini merupakan usaha nyata FGSNI dalam mencari jalan keluar bagi guru-guru senior tersebut.
Ketum FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, S. HI, menegaskan komitmen FGSNI dalam menjalankan berbagai upaya untuk memastikan pengakuan yang adil bagi para guru di atas usia 55 tahun.
Respon positif datang dari Komisioner Komnas HAM, yang mendorong pengumpulan data dan dokumen kelembagaan sebagai langkah awal. Rekomendasi ini menjadi titik tolak bagi FGSNI dalam langkah mereka menuju pengaduan keadilan di lembaga pengadilan yang lebih tinggi.
Kunjungan FGSNI ke Komnas HAM ini menandai awal dari langkah serius mereka ke pengadilan, yang menandakan perjuangan tak kenal lelah para guru madrasah senior untuk memperoleh pengakuan yang seharusnya sesuai dengan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. (herman)