JBN NEWS | BLITAR — Kendati sudah sempat di beritakan oleh beberapa media cetak maupun online, perjudian sabung ayam yang terletak di kecamatan Kesamben masih tetap nekat buka, diduga ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut inisial K, mereka tanpa takut ancaman hukum yang berlaku.
Kasus perjudian yang selama ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat, seperti halnya dua orang bandar yang di kenal dengan sebutan AR dan LN (inisial) diduga menjadi tokoh kunci dari perjudian ini.
Tempat perjudian yang baru buka beberapa bulan tersebut, tidak pernah sepi dari pengunjung dan bahkan dari luar wilayah banyak yang datang ketempat perjudian tersebut. Padahal beberapa hari yang lalu sempat di tutup oleh pihak aparat penegak hukum setempat, tapi kenapa sekarang bisa buka lagi???.
Setiap hari, desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktifitas perjudian yang terjadi di lokasi -lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian sambung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.
AR dan LN, adalah dua orang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, di katakan menjadi tokoh kunci organisasi ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengaturan taruhan.
Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarkat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun., sebagian lainya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Apalagi tempat perjudian tersebut terletak tidak jauh dari sarana tempat belajar mengajar (SMP).
Perjudian sabung ayam di kecamatan Kesamben ini menjadi polemik yang komplek, pertanyaan seputar legalitas keamanan dan pengaruh sosial dan pengaruh sosial dari perjudian tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, percepatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian.
Saat tim melakukan investigasi ketempat perjudian tersebut pada hari minggu ( 03.03.2024 ) memang benar di TKP terdapat tempat perjudian sabung ayam dan perjudian dadu serta bola setan (cap jiki).
Menurut keterangan salah satu pengunjung ditempat tersebut, sehari bisa tarung lima sampai sepuluh kali, dan anehnya lagi kenapa pihak aph setempat diduga membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi.
Padahal perjudian tersebut jelas jelas banyak melanggar peraturan pemerintah, baik itu Perda propinsi, pergub jatim, sampai inpres dan (KUHP) pasal 303 tentang perjudian. Oleh karna itu, seharusnya tidak ada alasan lagi perjudian ini beraktifitas.
Sampai berita ini di publish, belum ada tindakan resmi apa pun dari aparat penegak hukum wilayah setempat, guna menertibkan atau menutup tempat perjudian sabung ayam di wilayah kecamatan Kesamben tersebut. (rl/by)