JBN NEWS | BOBOTSARI — Polsek Bobotsari mengamankan pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku telah diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto saat memberikan keterangan menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 02.30 WIB. Korban bernama Nur Hidayati dan Junaidi warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari.
Pelaku pencurian yaitu RSP (25) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu pada malam hari berkeliling mencari sasaran. Kemudian mengambil burung merpati di kandang sebanyak delapan ekor milik dua orang korban," jelasnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (22/5/2024).
Disampaikan bahwa pelaku pertama kali sampai di Desa Karangmalang langsung memarkir motor di pinggir jalan. Selanjutnya menuju kandang milik korban Junaidi yang lokasinya di samping rumah untuk mengambil dua ekor burung merpati kemudian dimasukkan ke dalam tas.
"Selanjutnya pelaku bergeser ke lokasi lainnya di kandang merpati milik Nur Hidayati dan mengambil burung merpati sebanyak enam ekor kemudian dimasukkan ke dalam tas. Pelaku juga mengambil satu buah kandang merpati di lokasi tersebut," ungkap kapolsek.
Menurut kapolsek, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku dipergoki oleh warga. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019," jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar burung merpati. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut sebesar Rp. 2,8 juta.
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang karena sedang tidak bekerja. Rencananya burung merpati yang sudah dicuri akan dijual untuk mendapatkan uang. Namun aksinya dipergoki warga hingga diamankan ke Polsek Bobotsari.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Agus P)