https://www.jbn.co.id/

 

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar

JBN.co.id
Selasa, 04 Juni 2024 | 06:33 WIB Last Updated 2024-06-03T23:34:56Z

JBN NEWS  | ACEH — Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp37,8 miliar di perairan Lhokseumawe dan Kuala Langsa, Aceh.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari 50 miliar rupiah," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, pada Senin (3/6).

Dia menjelaskan penindakan pada kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Leni, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh.

"Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand," ujarnya.

Lanjut dia, upaya penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi. Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).

"Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar," sebutnya.

Sementara itu, Leni mengungkapkan penindakan kasus kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Saat itu pihaknya kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target," jelas Leni.

Saat pencarian, kata Leni, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, masih kata Leni, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

"Kemudian mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," ucapnya.

Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. (sumber: RM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar

Trending Now

Iklan