Syarat dan Tata Cara Mengurus Paspor Tahun 2024

JBN.co.id
Senin, 03 Juni 2024 | 08:43 WIB Last Updated 2024-06-03T01:44:49Z

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Untuk masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Papsor bisa dengan mas a berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.

Paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Tujuan Mengurus Paspor ?

Wisata: Banyak orang mengurus paspor karena ingin melakukan perjalanan wisata ke negara-negara lain.

Bisnis: Bagi pebisnis yang sering melakukan kunjungan ke negara-negara lain untuk urusan bisnis.

Studi: Mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri juga membutuhkan paspor sebagai syarat untuk mendapatkan visa pelajar dan izin tinggal di negara tujuan studi.

Medis: Beberapa orang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis atau operasi tertentu. Paspor diperlukan untuk tujuan ini agar mereka dapat masuk ke negara tujuan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Keluarga: Mengajukan paspor juga dapat menjadi persiapan jika ada kesempatan perjalanan keluarga atau reuni bersama anggota keluarga yang tinggal di luar negeri.

Karier atau Pekerjaan: Beberapa pekerja mungkin perlu melakukan perjalanan ke negara lain atas keperluan tugas atau penugasan dari perusahaan mereka. Paspor adalah persyaratan penting dalam hal ini.

Umroh/ Haji : Paspor adalah syarat utama ketika sesorang hendak melakukan ibadah Umroh/ Haji.

Syarat Mengurus Paspor ?

Untuk persyaratan pengurusan paspor adalah : 

Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor
Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur Mengurus Paspor ?

Daftar antrian online lewat aplikasi Mpaspor;
Datang ke lokasi Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam;
Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas;
Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara;
Verifikasi dan adjudikasi;
Selesai.

Biaya Mengurus Paspor ?

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
 
sumber: pasport
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat dan Tata Cara Mengurus Paspor Tahun 2024

Trending Now

Iklan