JBN NEWS | TANGSEL — Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Kairin bin Galing dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memasuki tahap baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kemenangan di pihak ahli waris.
Putusan MA ini menegaskan bahwa tanah seluas 9.920 meter persegi yang telah dikuasai Pemkot Tangsel selama puluhan tahun merupakan hak sah ahli waris.
Ahli waris kini mengharapkan Pemkot Tangsel untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut. Mereka berharap tanah yang telah dibangun bangunan permanen oleh Pemkot Tangsel ini segera dikembalikan atau dibeli sesuai dengan nilai pasar saat ini.
Melalui kuasa hukum yang diwakili oleh tim Iwansyah, ahli waris menginginkan agar hak mereka segera terealisasi sesuai dengan putusan kasasi MA.
Proses mediasi yang telah berjalan lama ini diharapkan bisa segera membuahkan hasil. Ahli waris menegaskan pentingnya tindakan konkret dari Pemkot Tangsel untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memenangkan mereka.
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, ahli waris kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk memenuhi keadilan yang mereka perjuangkan. (Herman)