JBN NEWS | PASANGKAYU — Terkait penangkapan Investor Tambang Pasir Asal Korea Selatan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) inisial Mr You (74) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menguasai kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir pada tanggal 15 Agustus 2024 di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Wahab Tola Pimpinan CV Wahab Tola selaku perusahan yang menyewakan lahan Stok Pile ke perusahan asal Korea PT Natural Metal Indonesia mengatakan, tidak pernah mengetahui lokasi penambangan berada di lokasi hutan lindung.
“Ya benar saya yang menyewakannnya, Saya tidak mengetahuinya, karena saya mempunyai sertifikat hak milik di lokasi tersebut sejak tahun 2002 dan sertifikat yang di keluarkan kantor pertanahan Mamuju itu bernomor 266," ujar Wahab Tola.
CV Wahab Tola juga mengatakan, selaku pihak yang menyewakan lokasi tambang tersebut memiliki surat perjanjian atau serupa untuk dan tidak pernah mendapatkan surat teguran terkait lokasi pertambangan berada di hutan lindung.
“Iya kami membuat surat perjanjian sewa dan di bubui materai sejak tahun 2022, Saya tidak pernah mendapatkan surat teguran atau panggilan dari pihak kehutanan, saya memiliki surat verifikasi dari kehutanan tahun 2023 yang menyatakan bahwa lahan saya tidak termasuk hutan lindung," katanya.
Sementara Pihak CV Wahab Tola dan PT Natural Metal Indonesia sangat menyesali adanya sikap tebang pilih terkait masih maraknya kegiatan pertambangan pasir di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Kami dilengkapi sertifikat resmi saja di tindaki, kenapa penambang lainnya di biarkan bekerja dilokasi yang sama," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini petugas menyita delapan unit alat berat berupa empat unit excavator, dua mobil dump truk, alat berat greder dan satu mobil truk tongkang kecil.(DhankZ)