JBN NEWS | JAKARTA — Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu yang diwaspadai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Alasannya, jenis pelanggaran ini berpotensi melonjak dibanding pelaksanaan pilkada ataupun pemilihan umum (pemilu) sebelum-sebelumnya," kata dia saat memberi arahan di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (17/9).
Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, lanjut Rahmat Bagja, isu terkait netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah.
Ia merinci bahwa pada pelaksanan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 kemarin, jumlah pelanggaran netralitas ASN tidak sebanyak temuan dan penanganan di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Dapat kami bandingkan, misalnya pada saat Pemilu 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," ungkapnya.
Yang mengejutkan pada Pilkada 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya di 170 wilayah, pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara. Lewat dari seribu perkara.
Dari data tersebut, Bagja berharap jajarannya di seluruh Indonesia hingga para stakeholder, termasuk kepala daerah definitif yang masih menjabat maupun penjabat (Pj) kepala daerah, agar ikut mencegah terjadinya lonjakan pelanggaran netralitas ASN.
Oleh sebab itu, lanjut Rahmat Bagja, dengan 170 (wilayah yang melaksanakan pilkada pada 2020) saja, maka ini sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pemilihan kepala daerah 2024. (JP/01)