JBN NEWS | MAKASSAR — Arsil Ihsan, legislator yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar mengatakan, ada hal yang baru terkait hasil Konsultasi PKS dan Nasdem (plus PKB) di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
"Alhamdulillah, ada perkembangan baik, ada kemajuan baik, terkait hasil Konsultasi PKS dan Nasdem di Biro Hukum Pemprov Sulsel kemarin," kata dia, dalam sambungan telp, pada Sabtu (14/9) petang.
Kepada JBN NEWS NETWORK, Asril menyebut akan memberi keterangan lebih rinci dan detail terkait hasil Konsultasi PKS dan Nasdem (plus PKB) di Biro Hukum Pemprov Sulsel itu.
"Tunggu ji, setiba di Selayar nanti kita akan memberikan keterangan resmi," imbuhnya, seraya menyebutkan jaringan signal kurang mendukung, putus-putus.
Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut Asril, kami makin yakin bahwa apa yang telah terlaksana di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sangat butuh evaluasi dan peninjauan kembali oleh pemerintah propinsi Sulsel, karena akan berdampak pada APBD Perubahan 2024 selanjutnya.
"Jadi ini bukan soal kalah menang dan bukan soal warna warni partai, akan tetapi bagaimana kita mengawali kerja-kerja keterwakilan rakyat dengan tertib pada aturan yang berlaku," ujar pria penyuka cincin merah marun dan blue safir itu.
Sebelumnya, dikabarkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024 – 2029 yang bocor ke publik tidak diisi oleh nama-nama legislator NasDem, PKS dan plus PKB.
Selain itu beredar berita bahwa delapan orang legislator dari 2 Fraksi di DPRD Selayar tidak ikut hadir alias menolak hasil paripurna.
Kendati dinyatakan kuorum dihadiri oleh 17 legislator atau 2/3 dari 25 anggota DPRD Selayar, namun proses dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang dihelat pada Jumat (6/9/2024) lalu, dengan agenda rapat yang menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disebut berlangsung tak semestinya.
Hal senada juga diutarakan Ketua DPD PKS Selayar, Rudi S.Pt kepada media pekan lalu.
“Ya, kami sangat sayangkan karena telah berbeda pemahaman tentang apa telah dilaksanakan, termasuk paripurna penetapan AKD. Yang menurut hemat kami bukan menjadi kewenangan pimpinan sementara DPRD Selayar, pendapat kami apa yang terlaksana tidak sejalan dengan PP no.12 tahun 2018,” kata dia.
Karena tidak sependapat dalam memahami peraturan yang ada maka, Ia dan teman-teman dari Fraksi NasDem dan PKS memilih tidak melibatkan diri dalam rapat pembentukan AKD, termasuk paripurna penetapan AKD.
Alasan tak mendukung hasil rapat terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menurutnya karena agenda tersebut tak sesuai tafsiran PP no 12 thn 2018, Surat Edaran Mendagri dan Tatib DPRD Selayar yang lama sehingga pembentukan komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah) misalnya, belum ada kesepakatan dan seharusnya jangan dulu digelar sebelum dua agenda penting yang menjadi tugas pimpinan sementara berdasarkan PP belum dilaksanakan. Yakni penyusunan tata tertib dan pelantikan pimpinan defenitif DPRD Selayar.
“Yang jelas bagi kami sesuai tafsiran PP no 12 thn 2018. Pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara,” tegasnya.
"Inilah kemudian yang mendorong kami melakukan konsultasi dan meminta tanggapan ke Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah," imbuhnya. (R/01)