JBN NEWS | BANGGAI — Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan Ariyati B Laha, bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Penetapan ini didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp475.797.000.
Namun, penetapan tersangka ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Ariyati, Amerullah, SH.
Penasehat Hukum, Amerullah, SH menyebut Kajari Banggai Tebang Pilih, dalam penetapan Status Tersangka Bendahara Karang Taruna, terkait dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Bahwa sesuai sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejari Banggai No. : Print 04/P-2.11/Pd.1/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022, melakukan penyidikan Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai. Dana hibah yang diberikan pada tahun anggaran 2020 tersebut berjumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000,00. (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa sesuai Surat Kajari Banggai No. R-09/P.2.11/Dek.1/02/2022 tanggal 16 Feberuari 2022 meminta kepada Inspektorat Kabupaten Banggai untuk melakukan Audit Investagisasi atas dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna Tahun 2020.
Berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023. Terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000,00.
Bahwa sesuai sesuai Surat Penetapan Tersangka Kajari Banggai No. : Print 1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, menggunakan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banggai tersebut sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa Ariyati B Laha dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021.
Oleh sebab itu, Penasehat Hukum Tersangka, sangat keberatan atas penetapan Tersangka oleh Kajari Banggai tersebut yang menggunakan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banggai tersebut sebagai bukti, yang menyatakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 475.797.000,00.
Sebagai akibat tidak dilaksanakannya Laporan Pertanngunjawaban (LPJ) Tahap I dan Tahap II, yaitu tidak dilampirkan bukti yang lengkap dan sah, terdapat kurang bayar, tidak dibayarnya atas pelaksanaan kegiatan, terdapat dana yang belum dipertanggunjawabkan, terdapat bukti yang tidak sesuai kondisi nyata, dan terdapat kekurangan bukti pendukung atas pelaksanaan kegiatan, serta adanya pengunaan dana untuk kepentingan pribadi.
"Itu adalah TIDAK BENAR dan BERDASARKAN HUKUM karena dari hasil Audit Inspektorat tersebut dijadikan penyeldikannya," kata dia.
Amerullah menambahkan, bahwa Hasil Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Banggai, Pengelolaan Kegiatan Karang Taruna Kabupaten Banggai, Dana Hibah APBD T.A 2020, tersebut telah dilakukan klarifikasi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Klien Kami dan klarifikasi secara lisan dihadapan pemeriksa, sesuai bukti-bukti penggunaan dana hibah tersebut, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak ada perubahan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000,00, menurut Inspektorat tersebut. (*)