JBN NEWS | SURABAYA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur memberikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 disampaikan Hikmah Bafaqih selaku juru bicara Banggar, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (30/10/2024).
Menurut politikus asal PKB, hasil pecermatan dan pendalaman atas Raperda tentang rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, diperoleh perangkaan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah TA 2025 sebagaimana dalam Nota Gubernur ditargetkan sebesar Rp.26.161.183.129.929 yang bersumber dari: PAD sebesar Rp.16.493.831.470.929 dan pendapatan transfer sebesar Rp.9.667.351.659.
“Pendapatan daerah TA 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.5.965.980.955.113 jika dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam P-APBD TA 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp.32.127.164.085.043,” jelas Hikmah.
Penurunan ini, lanjut Hikmah karena pemberlakuan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berakibat terhadap penurunan penerimaan PKB dan BBNKB sebesar Rp.4.290.554.988.264
“Karena itu Banggar akan mencermati kembali detail dari keseluruhan sumber penerimaan daerah dalam rapat pembahasan Banggar dengan TAPD,” ungkapnya.
Banggar juga merekomendasikan dalam rangka pelaksanaan tahapan pembahasan berikutnya di tingkat Komisi agar memperhatikan beberapa saran harapan dan masukan banggar.
Diantaranya, target penerimaan PAD tahun 2025 dipandang masih belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional, baik atas dasar target pertumbuhan ekonomi, trend statistik penerimaan PAD sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
“Banggar khawatir, penetapan target penurunan penerimaan PAD hanya berasumsi pada penurunan penerimaan PKB dan BBNKB,” dalih Hikmah Bafaqih.
“Banggar juga berharap komisi melakukan pencermatan variabel-variabel potensial yang mampu meningkatkan penerimaan PAD selain dari obyek PKB dan BBNKB, seperti adanya penambahan Opsen Pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru dan memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,” imbuhnya.
Komisi terkait, kata Hikmah juga perlu mencermati dan memastikan adanya proporsionalitas target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025, dimana secara real, pada tahun 2023 telah dicapai penerimaan sebesar 3,2 triliun.
“Sekaligus juga Pajak Rokok, dan Bagian Laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (deviden) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD,” harap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim ini.
Selanjutnya, untuk Belanja Daerah tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp.27.660.578.878.540 yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan antara lain; pertama, belanja operasi sebesar Rp.21.031.624.662.345. Kedua, belanja modal sebesar Rp.1.498.351.051.150. Ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp.229.650.932.860 dan Rp.4.900.952.232.184. Dan keempat, belanja transfer sebesar Rp.4.900.952.232.184
“Kalau dibandingkan dengan belanja daerah pada P-APBD 2024 sebesar Rp.35.903 triliun, maka belanja daerah 2025 terjadi penurunan drastis sekitar Rp.8.243 triliun,” beber Hikmah.
Kebijakan belanja daerah 2025 haruslah dilakukan untuk mewujudkan prioitas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD tahun 2025, meliputi 9 hal. Diantaranya, pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial. Perluasan lapangan pekerjaan dan membangun keunggulan ekonomi. Peningkatan pelayanan dasar berkualitas di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara untuk Pembiayaan Daerah, kata Hikmah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.499.395.748.611 yang bersumber dari perkiraan SiLPA TA 2024 sebesar Rp.1.508.572.370.851.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.9.176.622.240 sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.1.499.395.748.611 digunakan untuk menutupi defisit anggaran 2025.
“Banggar memandang bahwa proyeksi SiLPA tahun 2024 dimana sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2025, masih memerlukan koreksi lebih lanjut,” tegas Hikmah.
Kendati demikian, hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dengan TAPD, maka Raperda tentang rancangan APBD TA 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
“Oleh karena itu Banggar berpendapat bahwa Raperda tentang rancangan APBD TA 2025 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi fraksi DPRD Jatim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” pungkas perempuan murah senyum ini. (in/ces/hms)