JBN NEWS | JAKARTA — Pemerintah Melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan kebijakan baru terkait perubahan sistem Pengadaan barang dan Jasa yang sebelumnya menggunakan sistem E-katalog versi 5 berubah menjadi versi 6.
Demikian hal tersebut dikatakan Wayan Purwanajata, S,P Kabag Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ ) Provinsi Lampung, saat dimintai konfirmasi diruang kerjanya pada hari Jumat, 15/11/2024.
Dengan adanya perubahan sistem E-katalog versi 6, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para penyedia jasa yang sudah terdaftar, Terang Wayan.
Tujuannya tiada lain adalah memberikan informasi dan bimbingan, agar para penyedia jasa untuk segera melakukan update sistem E-katalog ke versi terbaru.
"Kegiatan sosialisasi ini, telah dimulai sejak hari selasa 12 November 2024 sampai dengan hari Jumat 15 November 2024 saat ini, dan Juga pemberlakuan dan peningkatan versi e-katalog bukan hanya wilayah provinsi Lampung saja, namun pemberlakuanya di semua Wilayah Indonesia," ujarnya.
Pihaknya mengatakan juga, Pengoperasian Aplikasi SPSE akan mulai diberlakukan di bulan Januari 2025 , dan bagi penyedia jasa yang sudah terdaftar dan tergabung untuk dapat menjalankan aplikasi E-katalog versi 6 sesuai aturan LKPP, jelasnya. (her)