JBN NEWS | JAKARTA — Dalam kunjungan kerja ke Koperasi Usaha Bersama Sahabat (KUBS) Provinsi Jawa Timur, Ketua Komite IV DPD RI, H. AA. Ahmad Nawardi, S.Ag., menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah untuk mendukung pengembangan koperasi skala kecil dan menengah, termasuk di daerah-daerah. Beliau menekankan bahwa “Intervensi pemerintah seharusnya tidak hanya menyasar koperasi berskala besar saja, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.” paparnya.
Sunan Fanani dari Koperasi Ikatan Alumni (IKA) Sunan Giri menggarisbawahi perlunya sosialisasi terkait ekonomi syariah, meliputi bisnis syariah dan pasar modal syariah, sebagai upaya mengatasi berbagai tantangan, termasuk pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat mendukung langkah-langkah sosialisasi tersebut.
Pengurus Koperasi juga menyoroti tantangan di era digitalisasi, di mana koperasi dan pelaku usaha kecil menghadapi persaingan dengan platform e-commerce besar seperti Shopee. Oleh karena itu, beliau menyampaikan “Masyarakat perlu diberdayakan untuk meningkatkan daya saing, terutama melalui dukungan transaksi berbasis digital.” imbuhnya.
Demi mewujudkan hal tersebut, diperlukan kebijakan pendampingan intensif dari pemerintah, khususnya dalam aspek permodalan, perizinan, dan manajemen koperasi serta UMKM. Ketua Komite IV juga mengusulkan agar momentum Pilkada Serentak 2024 diarahkan untuk memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi koperasi dan UMKM, misalnya melalui peningkatan aktivitas perdagangan lokal selama Pilkada.
Sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Komite IV mengunjungi Koperasi Usaha Bersama Sahabat (KUBS) di Jawa Timur. Ketua Koperasi, Sunan Fanani, memberikan pandangan tentang pentingnya penataan ekonomi dalam pembangunan daerah. Kunjungan ini bertujuan menggali informasi langsung dari masyarakat terkait tantangan yang dihadapi koperasi, UMKM, dan pasar rakyat, sekaligus merumuskan rekomendasi yang relevan untuk pemerintah pusat dan daerah.
Dengan langkah-langkah ini, Komite IV DPD RI berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2014 berjalan efektif sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (*)