JBN NEWS | JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (11/11/2024), memanggil mantan ketua fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
“Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan, sebagian saksi yang diperiksa merupakan mantan ketua fraksi di DPRD Jatim. Mereka yakni eks Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Heri Romadhon, eks Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono, eks Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fu’adi, eks Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Muhammad Reno Zulkarnaen.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi dalam pemeriksaan, kemarin. Informasi itu dirahasiakan untuk menjaga proses penyidikan. (jtm)