https://www.jbn.co.id/

 

Apakah Pajak Bisa Dikorupsi?

JBN.co.id
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:15 WIB Last Updated 2024-12-22T01:15:24Z

JBN NEWS | JAKARTA — Pajak yang dibayarkan masyarakat biasanya dikorupsi oleh pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan cara menggelembungkan anggaran atau harga barang yang dibeli. 

"Uang pajak yang korupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya," ungkap Gusti Anggoro, pengamat Kebijakan Publik, pada Minggu (22/12).

Ia menyebutkan, faktor lainnya yang menjadi penyebab penggelapan pajak yaitu seperti tarif pajak, sanksi pajak, pemahaman perpajakan, teknologi dan informasi perpajakan, gender, kualitas pelayanan pajak, machivellian, pemeriksaan pajak, self assessment system, etika uang, pengetahuan perpajakan, norma subjektif, dan kemungkinan terdeteksinya prilaku korup lainnya.

"Jadi tidak ada jaminan bahwa kenaikan pajak akan menghilangkan korupsi sepenuhnya," ujarnya. 

Menurutnya, korupsi adalah masalah kompleks yang terkait dengan berbagai faktor, termasuk:

1. Kultur dan etika
2. Kualitas pengelolaan pemerintahan
3. Transparansi dan akuntabilitas
4. Pengawasan dan penegakan hukum
5. Keterlibatan masyarakat

Kenaikan pajak hanya dapat memperburuk situasi jika tidak diikuti dengan perbaikan sistem pengelolaan dan pengawasan. 

Maka dari itu, lanjut dia, penting untuk; 1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, 2. Menguatkan lembaga anti-korupsi, 3. Meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan, dan 4. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

"Untuk mengatasi korupsi, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak," imbuhnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apakah Pajak Bisa Dikorupsi?

Trending Now

Iklan