https://www.jbn.co.id/

 

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian

JBN.co.id
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:24 WIB Last Updated 2024-12-20T03:24:45Z

JBN NEWS | JAKARTA — Untuk mengajukan gugatan perceraian, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan prosedur, di antaranya:

Mengajukan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal istri 

Membayar panjar biaya perkara 

Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

Surat nikah asli 

Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai 

Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat 

Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya 

Salinan Kartu Keluarga (“KK”) 

Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir 

Memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai 

Menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian 

Mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar 

Proses perceraian pada umumnya memakan waktu 3-6 bulan, belum termasuk waktu keluarnya akta cerai. Pendaftaran gugatan perceraian saja biasanya menelan waktu 3-4 minggu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Mengajukan Gugatan Perceraian

Trending Now

Iklan