JBN NEWS | JAKARTA — Untuk mengajukan gugatan perceraian, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan prosedur, di antaranya:
Mengajukan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal istri
Membayar panjar biaya perkara
Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
Surat nikah asli
Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai
Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat
Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya
Salinan Kartu Keluarga (“KK”)
Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir
Memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai
Menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian
Mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar
Proses perceraian pada umumnya memakan waktu 3-6 bulan, belum termasuk waktu keluarnya akta cerai. Pendaftaran gugatan perceraian saja biasanya menelan waktu 3-4 minggu.