JBN NEWS | JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah, kabarnya dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Pencekalan itu, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merupakan hal yang lazim dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi.
"KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Hasto dan Donny," kata dia, dalam konferensi pers di Gedung KPK, pada Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan, ketika kasus ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan.
Asep Guntur Rahayu mengatakan, status cekal berlaku sepanjang enam bulan. Status itu bisa diperpanjang sesuai permintaan KPK ke Imigrasi.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," jelasnya.
Selain itu, kepada awak media Asep merahasiakan siapa saja yang dicekal selain Hasto dan Donny.
"Semua upaya cekal dilakukan demi keperluan penindakan hukum," sebutnya..
Alasan dicekalnya Hasto dan Doni, karena KPK menduga bahwa keduanya memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri.
Terkait kasus ini, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sementara Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto.
Terhadap Donny, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)