JBN NEWS | JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap puluhan miliar rupiah dana desa yang dialokasikan untuk dana desa diselewengkan dalam aktivitas perjudian daring.
Juru Bicara PPATK Natsir Kongah mengungkapkan dari hasil penelusuran yang dilakukan instansinya, terungkap banyak kepala desa di sejumlah daerah penerima transfer dana desa yang melakukan transaksi judi daring dengan kisaran nilai antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Natsir menyebutkan, salah satu contoh temuan PPATK terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Transfer dana desa ke rekening dana desa (RKD) periode Januari hingga Desember 2024 dari pemerintah pusat senilai Rp115 miliar.
"Dan dari transfer itu sekitar Rp50 miliar yang ditransfer ke kepala desa atau pihak lain, lebih dari Rp40 miliar di antaranya diselewengkan," kata Natsir kepada awak media, pada Senin (20/1/2025).
Natsir, dari satu kabupaten itu, PPATK mencatat ada enam nama kepala desa yang menyelewengkan dana desa.
"Setidaknya enam kepala desa diketahui menggunakan dana desa yang disetorkan untuk bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," kata Natsir.
Natsir mengatakan, PPATK telah menyerahkan temuan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
"Salah satu kepala desa (yang menggunakan dana desa untuk perjudian daring) merupakan kepala desa yang menjabat sebagai ketua paguyuban APDESI Kabupaten," kata Natsir.
Perjudian daring merupakan salah satu masalah sosial yang menjadi prioritas pemberantasan oleh pemerintah. Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) untuk membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas tersebut beranggotakan banyak kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang tengah melakukan penindakan hukum. Hingga saat ini, dari hasil penindakan kepolisian, telah disita uang triliunan rupiah yang diduga berasal dari kegiatan perjudian daring. (rep)