JBN NEWS | JAKARTA — Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029 tengah bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Gubernur No. 854 tentang pengangkatan Dewan Kota.
Mereka menilai proses penetapan calon terpilih sarat dengan kejanggalan dan dinilai cacat prosedural serta administrasi.
Hal ini disampaikan oleh H Nurhasan, salah satu juru bicara Forum Komunikasi Calon Dewan Kota, yang mewakili suara para calon dewan kota dari seluruh wilayah Jakarta.
“Kami menemukan beberapa fakta yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan peraturan yang berlaku. Antara lain tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan tidak mengumumkan nama-nama dan nomor urut penilaian calon dewan kota yang menjadi hak peserta setelah di lakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi sehingga membuat kecurigaan adanya permainan / kecurangan dalam pemilihan dewan kota," kata dia dalam keterangannya, yang diterima redaksi pada Kamis (9/1).
Atas dasar itulah Forum calon dewan kota bakal mengajukan PTUN supaya di buka informasi penilaian yang dilakukan oleh pansel PPDK untuk pembuktian adanya kecurangan atau tidaknya.
"Kami juga mendorong DPRD, dalam hal ini Komisi A untuk membentuk Pansus agar perekrutan dekot ini terang benderang tidak seperti dugaan kami diatas tersebut," imbuh H Nur Hasan.(syam)