JBN NEWS | JAKARTA — Hasto Krisdiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, pada Senin (13/1) mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Penyuapan PAW yang terjadi pada tahun 2020 yang melibatkan Harun Masiku (DPO) dan anggota KPU Wahyu Setyawan ( telah diputus MA).
Kedatangan Hasto Krisdiyanto didampingi oleh Penasehat Hukumnya Maqdir Ismail dkk.
Adapun pemanggilan Hasto dalam kasus ini setelah ditetapkan Tersangka oleh Pimpinan KPK yang baru periode 2025-2029 dengan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pertanggal 23 Desember 2024.
Sebelumnya, Hasto dipanggil pada tanggal 6 Januari 2025 tapi Hasto tidak datang. Maka panggilan yang kedua barulah Hasto sebagai tersangka dapat memenuhinya.
Hasto ditetapkan sebagai Tersangka atas dasar Obstruction of Justice , Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No.31 tahun 1999 dalam kasus Tersangka Harun Masiku.
Kepada pewarta, Hasto Kristiyanto mengaku siap memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan siap menerima apapun konsekuensinya dalam pemeriksaan kali ini sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Viral sebuah video Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang asyik berjoget di depan logo KPK di panggung Soekarno Run 2025, yang digelar PDIP untuk memperingati HUT ke-52 partai di kawasan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), pada Minggu 12 Januari 2025.(Rl/in/ces)