JBN NEWS | JAKARTA — Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur Keisya Sagala (KS) korban sejak tahun 2003 silam di Kota Medan, Sumatera Utara kini memasuki babak baru.
Pengacara korban Risdawati Hutabarat, SH,.M.Kn melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis, (06/02/2025).
"Kedatangan saya ke Mahkamah Agung terkait laporan saya dua minggu yang lalu (23/01/2025) untuk melaporkan Oknum Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan inisial (RG), terhadap tindak pidana kasus anak," kata dia.
"Kasus ini diduga pemerkosaan hingga meninggal, namun pelaku yang ditetapkan hanya satu orang," imbuh Risdawati.
Dalam kasus ini, korban inisial (KS) umur 15, kejadian ini terjadi di daerah Jamin Ginting Kota Medan. Kejadian ini sudah bermula pada tahun 2003 yang lalu, saat itu korban mengalami pemerkosaan, tetapi alasan hakim hanya pelecehan seksual, tidak lama berselang waktu korban masih bernafas, namun korban menghembuskan nafas terakhirnya dan tidak tertolong.
"Seharusnya deliknya pemerkosaan yang mengakibatkan kematian," imbuhnya.
Ia menjelaskan, tujuan melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) ke Mahkamah Agung terkait pencabutan banding yang dilakukan oleh jaksa tersebut tanpa ada landasan hukum yang berlaku.
Atas kematian korban kuasa hukum sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Jakarta, Kejaksaan negeri Medan dan Polda Sumatera Utara tahap SP2hp.
"Kita sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara, saat ini menunggu gelar perkara," jelasnya.
Terkait kematian Keisya Sagala, kuasa hukum tidak tahu alasan Jaksa mencabut banding, ia menilai pelaku pemerkosaan bukan hanya satu orang.
"Ketika saya konfirmasi, alasan Jaksa mencabut banding atas perintah dari Hakim, hakim dan jaksa merupakan dua lembaga peradilan yang tidak bisa intervensi, kita selaku kuasa hukum korban sudah mengantongi Bukti atas pencabutan banding tersebut," ungkapnya.
Ia berharap semoga Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) dicopot dari jabatannya dan pihak korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, jaksa sudah tidak berpihak kepada keadilan pada korban kekerasan pemerkosaan melainkan demi kepentingan kelompok tertentu. (*)