Satpol PP Brebes Laksanakan Sidang Tipiring Hasil Razia

JBN.co.id
Kamis, 13 Februari 2025 | 20:55 WIB Last Updated 2025-02-13T13:55:02Z

JBN NEWS | BREBES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang warga Desa Ciregol, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes yang ditangkap hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar rutin beberapa waktu lalu.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Brebes, pada Kamis (13/2). 

"Hari ini kami melaksanakan sidang Tipiring kepada satu orang terdakwa warga Desa Ciregol karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021," terang Haris usai sidang.

Ditambahkan Haris bahwa beberapa pelanggar Perda Miras lainnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk menjalani sidang tipiring.  

Ia berharap razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan Kabupaten Brebes yang bersih dari minuman keras. 

Selain miras, Haris mengungkapkan Satpol PP juga gencar melakukan razia terhadap praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara daring maupun luring (offline).

Sementara dikatakan Haris, pelaku warga Desa Ciregol itu dijatuhi sanksi denda Rp500.000 dan subsider kurungan satu bulan penjara karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras. (RON)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Brebes Laksanakan Sidang Tipiring Hasil Razia

Trending Now

Iklan