Satres Narkoba Polres Palopo Amankan Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 April 2025 | 19:34 WIB Last Updated 2025-04-29T11:34:34Z



Palopo,jbn.co.id,– Satresnarkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 


Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (27/4/2025) di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.


Ketiga terduga pelaku yang diamankan dua diantaranya seorang wanita yakni,NS (38) bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.


RS (36) wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo,dan FF (23) pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, bersama tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, dan mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan," ungkap Kasat Narkoba.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemilik rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil,1 unit handphone.

Saat dalam perjalanan menuju Mako Polres Palopo, petugas menemukan terduga pelaku NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana panjang jeans yang ia kenakan, yang di dalamnya berisi satu sachet sabu.


"Saat hampir tiba di kantor, personil mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya," tambah Iptu Abdul Majid.


Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak "ICON".


Transaksi dilakukan dengan metode transfer senilai Rp 350.000 ke rekening, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus.


Setelah pembayaran, barang haram tersebut diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan di kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.


"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung," ujar Kasat Narkoba. 


Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 


Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih menjelang masa-masa penting seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satres Narkoba Polres Palopo Amankan Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Trending Now

Iklan